Senin, Februari 10, 2025
Daerah

UU HKPD Mulai Berlaku, APBD Kabupaten/Kota Naik Signifikan

BIDIKNEWS – Saat ini APBD 2025 Jawa Barat tengah mengalami turbulensi Jilid akibat dari adanya diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( UU HKPD ).

Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Gerindra Daddy Rohanadi mengatakan, turbulensi APBD jilid I pernah terjadi ketika terjadi recofusing  anggaran untuk penanganan Covid-19 pada akhir 2019.

Menurutnya, waktu itu, APBD 2020 Jawa Barat mengalami penurunan sebesar Rp 10 triliun. Sehingga banyak program kegiatan yang tidak dibiayai atau terpaksa ditunda.

BACA JUGA: Pemprov Jawa Barat Harus Putar Otak Hadapi Turbulensi Jilid 2 di APBD 2025!

Untuk menutupi kekurangan ini, akhirnya Pemprov Jawa Barat memutuskan untuk pinjam ke PT Sarana APBD Perubahan 2020,

‘’Kemudian berutang kembali pada APBD murni 2021 sebesar Rp 2,2 triliun. Sehingga total hutang pemprov Jawa Barat totalnya sebesar Rp 4 triliun,’’ ucap Daddy dalam keterangannya, Minggu, (05/01/2025).

Setalah itu, nonmelaktur pinjaman daerah juga mulai muncul pada stuktur APBD Jabar yang menjadi bagian Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Yakni Pembayaran Pinjaman (Utang) Daerah.

BACA JUGA: KPID Jabar Desak Revisi UU Penyiaran yang Sudah Tidak Relevan

Pemprov Jawa Barat harus harus menyisihkan angaran untuk membayar kewajiban sebesar Rp 566 miliar per tahun yang masuk ke dalam APBD murni.

‘’Ini utang yang harus dibayar oleh seluruh rakyat Jabar melalui APBD Provinsi Jabar,’’ ujar Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat itu.

Kemudian, saat ini ketika pemberlakukan UU HKPD mulai diberlakukan APBD 2025 mengalami turbulensi jilid 2 yang menegaskan harus ada dana bagi hasil (DBH) antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.

1 2

Berita Terkait