Daerah

Satpol PP Segel TPS di Lembang yang Belum Punya Izin

BIDIKNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Bandung Barat melakukan penyegelan terhadap Tempat Pembuangan Sampah ( TPS ) milik perusahaan Tras Environ Mental yang berada di Gudang Kahuripan, Lembang.

Penyegelan dilakukan pada Jumat 27 Desember 2024 itu dilakukan lantaran TPS milik Tras Environ Mental dianggap melangar aturan tentang K3.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat Ludi Awaludin menuturkan, TPS tersebut belum mengantongi izin dan telah menganggu masyarakat dengan mengeluarkan bau tak sedap.

BACA JUGA: Sejak Putusan Pailit, PT Sritex Semakin Sekarat!

‘’Jadi mengeluarkan bau tak sedap, banyak warga yang komplen dan TPS itu ilegal,’’ ujar Ludi kepada wartawan, (28/12/2024).

Ludi mengatakan, penutupan dilakukan sementera sampai, agar perusahaan pengelola dapat menyelesaikan untuk mengurus izin nya terlebih dahulu. Termasuk dampak lingkungannya.

Sebelumnya Satpol PP telah melakukan upaya komunikasi dengan pihak pengelola agar TPS itu dilakukan penutupan secara mandiri dan segera melakukan pengurusan izin.

BACA JUGA: Peternak Sapi Perah Lembang Khawatir Impor Susu Membuat Semakin Terpuruk!

‘’Ketentuan tersebut telah diberi waktu hingga tanggal 26 Desember 2024,;’’ ujarnya.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, Dishub dan DPRD telah melakukan peninjauan langsung kondisi pengolahan TPS tersebut.

Pemda Bandung Barat juga telah mengundang perusahaan pengelola TPS agar segera menyelesaikan perizinan dan mengatasi dampak lingkungan.

BACA JUGA: Aturan Pengelolaan Sampah Kawasan Komersil Belum Jelas

‘’Tapisetelah pertemuan itu, ketentuan izin dan dampak tak pernah diselesaikan,’’ cetus Ludi.

1 2

Berita Terkait