BIDIKNEWS – Sebanyak 19 warga binaan Kelas II A Bandung Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung yang beragam kristen mendapatkan remisi Natal 2024.
Remisi diberikan terhadap 19 warga binaan dari total 29 orang setelah memenuhi dua syarat yakni Administratif dan Substantif.
BACA JUGA: Warga OKU Gugat PLN Rp 19,4 Miliar, Karena Dirugikan dengan Adanya Jalur SUTET
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Bandung Yulius Jum Hertantono mengatakan, total jumlah waga binaan di Lapas kelas II A Bandung berjumlah 1.368 orang.
Sedangkan total warga binaan yang beragama kristen ada 19 orang dengan pemberian masa potongan hukuman sebenyak 15 hari sampai dengan dua bulan.
BACA JUGA: 57 Gereja di Kabupaten Bandung Akan Dijaga Ketat Aparat
“Jadi dua orang dapat remisi 15 Hari, 14 orang mendapat remisi satu bulan, dua orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan satu orang mendapat remisi 2 bulan,” ujar Yulius kepada wartawan, dikutip, (26/12/2024).
Menurutnya, 19 narapidana yang mendapatkan remisi ini adalah tahanan kasus narkotika, namun 10 orang lainnya tidak dapat remisi karena belum memenuhi syarat.
BACA JUGA: Dewan Jawa Barat Dorong Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Produk Lokal