Senin, Februari 10, 2025
Nasional

Sri Mulyani Sebut Tarif Pajak PPN 12 Persen Masih Lebih Kecil dari Negara Lain

BIDIKNEWS – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) resmi akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 nanti. Kepatian ini langsung diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin (16/12/2024).

BACA JUGA: Menteri Agama Sebut Perjalan Dinas Hanya untuk Jalan-Jalan dan Beli Oleh-oleh!

Menurut Sri Mulyani, berdasarkan amanat undang-undang melalui Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN dinaikan dari yang saat ini tarif pajak di level 11 persen menjadi 12 persen.

‘’Jadi kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 nanti,’’ ujar Sri Mulyani dalam keterangan persnya.

Meski begitu, Sri Mulyani memastikan nilai tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ini lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

BACA JUGA: Pemerintah Jor-joran Impor Susu Bebas Bea Masuk, Peternak Sapi Perah Menjerit!

Menurutnya, saat ini masih banyak negara-negara yang menerapkan tarif PPN di atas 12 persen terdapat di 13 negara yag masuk ke dalam emerging markets.

Negara di region Asea juga ada yang menerapkan tarif di atas 12 persen, termasuk banyak juga anggota negara G20. Seperti Brazil, Afika Selatan, India, Turki, dan Meksiko.

1 2

Berita Terkait