BIDIKNEWS – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bale Bandung menetapkan 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek renovasi rumah susun yang berada di Kecamatan Solokanjeruk dan Rancaekek.
Proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018 itu, sampai saat ini tidak kunjung terselesaikan akibat ulah dari kontraktor yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Kejari Bale Bandung Donny Haryono Setyawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan terhadap ABP yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).
BACA JUGA: Proyek Gedung Rawat Intensif Rumah Sakit Jiwa Mangkrak, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar!
Selain itu, tersangka lainnya merupakan pihak kontraktor berinisial RF dan HH yang mengerjakan rumah susun di Solokanjeruk dinyatakan telah meninggal dunia.
Dony menuturkan, kasus ini berawal dari proyek pembangunan rumah susun dengan sumber anggaran dari APBN melalui kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
‘’Jadi ini kewenangan ada din PUPR yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Jawa Barat,’’ ujar Dony kepada wartawan. Selasa, (09/12/2024).
BACA JUGA: Polda Jabar Bongkar Pabrik Pupuk Palsu di Cipatat, Bandung Barat dengan Kapasitas Produksi 5 Ton
SNVT mengerjakan dua proyek pembangunan rumah susun yang ada di Solokanjeruk dan Rancaekek dengan anggaran sebesar Rp 14,3 miliar dan Rancaekek senilai Rp 13,1 miliar.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Indo Dhea Internusa untuk Rusun yang ada di Solokanjeruk. Sedangkan PT Ilho Jaya Al Fatih mengerjakan rusun yang ada di Rancaekek.
Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut, tidak dapat diselesaikan sesuai dengan traget yang telah ditetapkan, sehingga ada keterlambatan pekerjaan.
BACA JUGA: Menteri Agama Sebut Perjalan Dinas Hanya untuk Jalan-Jalan dan Beli Oleh-oleh!