BIDIKNEWS – Peredaran produk kosmetik atau lebih dikenal dengan Skin care saat ini tengah menjadi sorotan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM RI ).
BPOM RI belum lama ini merilis produk kosmetik atau Skin care yang beredar di masyarat dinyatakan mengadung zat berbahaya bagi kesehatan.
Temuan ini berdasarkan dari hasil pengujian sampling yang dilakukan oleh BPOM RI terhadap produk kosmetik atau Skin care yang beredar di masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, dari uji sampling tersebut ditemukan 55 produk kosmetik dan Skin care mengadung zat berbahaya dan bahan terlarang.
Dari jumlah tersebut sebanyak 35 produk, dibuat berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 produk kosmetik diedarkan langsung oleh industri.
BACA JUGA: Ini dia Biang Kerok Warga Beralih ke Rokok ilegal
‘’Sisanya adalah 14 produk kosmetik dan Skincare yang merupakan produk impor dan tidak memiliki izin edar,’’ujar Taruna dalam keterangan rilisnya, dikutip Sabtu, (07/12/2024).
Berdasarkan analisa yang dilakukan BPOM RI berdasarkan hasil uji sampling produk tersebut ditemukan bahan yang dilarang digunakan untuk produk itu.
Merkuri asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acidorange 7, dan kandungan timbal lainnya banyak terdapat dalam produk itu.
Zat berbahaya ini sangat tidak layak untuk digunakan karena dapat mengganggu dan beresiko terhadap kesehatan bila digunakan. Sebab, merkuri jika digunakan akan mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis).
BACA JUGA: Waspada Anggur Shine Muscat Diduga Mengandung Residu Zat Kimia Berbahaya!