BIDIKNEWS – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Bandung saat ini tengah mengusut kasus dugaan penggelapan dana PIP ( Program Indonesia Pintar ) atau yang lebih dikenal dengan Kartu Indonesia Pintar ( KIP Mahasiswa )
Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, pihaknya telah menetakan BR sebagai tersangka yang dulu pernah menjabat sebagai rektor di Univeritas Bandung (UB).
‘’Tersangka BR ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana PIP dan telah mengakibatkan kerugian negera miliaran rupiah,’’ujar Irfan melalui keterangan rilisnya dikutip Selasa, (26/11/2024).
Kejari juga melakukan penangkapan terhadap US dan YS. Dimana keduanya merupakan Ketua dan Wakil Ketua di sebuah perhuruan tinggi swasta bernama Karang Taruna Institut (KTI) yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat.
Ketiga tersangka ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru Kota Bandung.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, Universitas Bandung merupakan perguruan tinggi swasta yang berdiri dari hasil merger Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan Politeknik Kesehatan (POLTEKKES) Yayasan Bina Administrasi (YBA).
Universitas Bandung didirikan 2022 silam. Perguruan tinggi swasta ini melakukan modus korupsi ketika masih berstatus sebagai STIA Bandung pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
STIA Bandung melakukan kegiatan kuliah jarak jauh dengan memberikan bantuan program PIP kepada para mahasiswa.
Biaya kuliah PIP yang seharusnya diberikan kepada mahasiswa secara penuh, malah dipotong oleh tersangkaBR, UR dan YS.
Sementara itu, Karang Taruna Institute ditunjuk sebagai penyelenggara kuliah jarak jauh, namun lembaga pendidikan ini belum memiliki izin resmi dari kementerian pendidikan.