Headlines

Angkat Guru Honorer jadi ASN atau PPPK Terbentur Aturan Pemerintah Pusat

BIDIKNEWS – Keberadaan guru non ASN atau honorer Jawa Barat kini mencapai 11.315 orang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinnas Pendidikan pernah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif untuk guru honorer. Namun, pemberian insentif tersebut dikhususkan bagi guru yang mengajar di tingkat SMA/SMK.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menga mengakui, keberaadaan guru honorer masih menjadi masalah yang belum terselesaikan.

Disisi lain, Jawa Barat sendiri masih kekurangan tenaga pendidik. Namun, untuk mengangkatnya sebagai ASN atau PPPK terkadang terbentur oleh aturan.

‘’Kebijakan terkait dengan teman-teman guru non ASN ini ada di Kemenpan RB,” ujar Herman usai memperingati Hari Guru Tahun 2024 di Gedung Sate Bandung, (25/11).

Kendala lainnya untuk mengangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbentur oleh aturan mengenai batas usia.

Menurut Herman, tidak sedikit tenga pendidik ini memiliki usia yang sudah di atas 40 tahun. Padahal jika dilihat darisisi pengabdian sudah mencapai puluhan tahun.

Tak hanya soal kesejahteraan, Herman menyebut Pemprov Jabar juga akan terus berupaya mengangkat derajat mereka salah  satunya menjadikannya sebagai PNS atau masuk ke dalam formasi P3K.

” Di bawah 36 tahun bisa mengikuti seleksi PNS atau P3K,” katanya Dengan begitu, untuk melakukan pengangkatan guru honerer akan selalu terbentur dengan aturan yang berlaku di tingkat pusat. Bahkan saat ini Menpan RB sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penghapusan tenga honorer di seluruh instansi.

1 2

Berita Terkait