BIDIKNEWS – Pemerintah pusat saat ini telah melakukan impor susu sapi dengan diberikan keistemewaan yaitu mendapatkan bebas bea masuk sebesar 0 persen dari Australia dan Selandia Baru.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kebijakan bebas bea masuk ini, diberlakukan karena Indonesia terikat dengan perjanjian dagang dengan Australia dan Selandia Baru.
Menurutnya, Indonesia yang tergabung dengan negara-negara ASEAN telah memberikan kesepakatannya ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
BACA JUGA: Ini Dia Nama-Nama Patahan atau Sesar Aktif di Jawa Barat
“Itu tekait perjanjian trade agreement ya, antara biasanya dengan ASEAN, Australia dan New Zealand. Jadi itu yang kita jalanin juga ya,” kata Askolani dalam keterangannya, Minggu, (17/11/2024).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Aturan tersebut juga dilatarbekalangu adanya perjanjian perdagangan ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
BACA JUGA : Peternak Sapi Perah Lembang Khawatir Impor Susu Membuat Semakin Terpuruk!
‘’Jadi untuk komoditas apa saja yang dibebaskan bea masuk impor dari Australia dan Selandia Baru diatur disini,’’ ujar Askolani.
Menurut Askolani, untuk komoditas susu yang dilakukan bebas bea masuk impor ada beberapa jenis. Seperti susu yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis.