Hukum Dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Dana Zakat Baznas Jabar Rp 9,8 Miliar Harus Diusut!

BIDIKNEWS – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan  dana zakat sempat menyeruak dikalangan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jawa Barat.

Kasus ini pertamakali muncul setelah beredarnya surat laporan yang menujukan bukti-bukti penyalagunaan dana zakat di internal Baznas Jabar.

Redaksi Bidiknews menerima surat tersebut yang membeberkan bahwa dalam penelolaan dana zakat terdapat indikasi penyalahgunaan dana sejak 2021, 2022 dan 2023.

Akibat dugaan korupsi tersebut kerugian ditaksir sebesar Rp 9,8 miliar yang dihitung dari adanya pengalihan penyaluran dana zakat fisabilillah-masyarakat yang diberikan kepada fisabilillah-amil internal.

Penggunaan dana zakat untuk operasional Baznas Jabar juga tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku dan syarat dengan manipulasi.

secara berturut-turut dana dialihkan terjadi pada 2021 sebesar Rp. 2.939.261.343. Kemudian pada 2022 Rp 3.898.435.141.

Pada 2023 juga terjadi pengalihan sebesar RP. 3.030.907.621. Sehingga total dana dialihkan selama tiga tahun sebesar Rp. 9.868.604.105.

Sejauh ini, Baznas Jabar telah berhasil menghimpun dana dari masyarakat dan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemprov Jabar sebesar Rp 122.197.442.872.

Sedangkan untuk penggunaan biaya operasional selama tiga tahun sebesar Rp.15.229.189.710 atau setara 12,5 persen. Namun pada kenyataannya beban biaya operasional membengkak menjadi 20 persen dengan total anggaran yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 25.097.793.815.

1 2

Berita Terkait