Hukum Dan Kriminal

Prostitusi Online Merebak, Libatkan Anak di Bawa Umur dengan Status Pelajar

BIDIKNEWS– Keberadaan prostitusi online seakan tidak ada habisnya. Meskipun aparat penegak hukum rajin melakukan razia atau membongkar kasus, parktek esek-esek ini selalu ada. Baru-baru ini di Kota Banjar dikejutkan dengan terungkapnya kasus transaksi prostitusi yang dilakukan melalui aplikasi gawai.

Bahkan, pihak kepolisian mencurigai bahwa kasus ini berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Benar saja, dari hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar menangkap dua orang mucikari yang diketahui merupakan pasangan kekasih.

‘’Mereka berinisial ‘DR’ (22 tahun, perempuan) dan ‘CNS’ (22 tahun, laki-laki) berhasil diamankan,’’ ujar Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto.

Dari hasil pendalaman, ternyata ditemukan korban dalam kasus prostitusi online ini. Jumlahnya ada tiga orang. Celakanyanya korban ini masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

“Pelakunya dua orang sebagai mucikari, sementara jumlah korbannya ada 3 orang, para korban ini masih di bawah umur dan ada yang berstatus pelajar,” ungkap Danny.

Danny menuturkan, para korban dijajakan dengan harga sekitar Rp300 ribu per sekali pelayanan. Sedangkan mucikari mendapatkan ‘fee’ antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi.

Modus operandi dari kedua pelaku ini adalah menawarkan wanita di bawah umur yang dibooking secara online melalui aplikasi.

‘’Aksi dugaan TPPO ini telah berlangsung sejak bulan Agustus 2024,” tambah Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menyediakan tempat berupa kamar kosan di salah satu lokasi di Kota Banjar untuk dijadikan lokasi prostitusi. Pelanggan dapat menghubungi pelaku melalui aplikasi obrolan yang ada di ponsel mereka.

1 2

Berita Terkait