Senin, Februari 10, 2025
Nasional

Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejagung Atas dugaan Kasus Impor Gula

BIDIKNEWS – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terpaksa harus mengenakan rompi orange setelah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan sebagi tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS menjadi tersangka kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan dengan nilai kerugian sebesar Rp 400 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula oleh kemendag ini telah dilakukan pengusutan sejak lama.

BACA JUGA: Diduga jadi Makelar Kasus, Kejagung Temukan Uang Tunai Rp 1 Triliun dan 51 Gram Emas di Rumah Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

Penyalahgunaan kewenangan ini dilakukan ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan menjaga stok dan stabilisasi harga gula nasional.

‘’Ketika sebagai Menteri Perdagangan tersangka menangani kebijakan importasi gula pada tahun 2015-2016,’’ ujar Qohar dalam keterangannya, Selasa Malam, (29/10/2024).

Tom Lembong diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Kejagung memastikan telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.

1 2

Berita Terkait