BIDIKNEWS – Zarof Ricar yang merupakan mantan kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) diduga menjadi makelar kasus atau mafia peradilan dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Berdasarkan hasil penyelidikan Zarof diduga telah menyiapkan uang miliaran rupiah yang akan diberikan kepada majelis hakim kasasi MA.
Sebagai tersangka, Ronald Tannur hanya dijatuhkan vonis lima tahun penjara atas penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti, 29 tahun.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, Zarof Ricar melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN hanya Rp 51 miliar.
Padahal berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman Zarof ditemukan, uang tunai hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas di kediamannya. Zarof di duga telah menjadi makelar kasus.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan hasil penemuan itu. Zarof diduga telah memanfaatkan LHKPN dan bermain tunai dalam bertransaksi.
‘’Pembatasan dalam bertransaksi saat ini sedang dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama DPR RI,’’ ujar Pahala dalam keterangannya, Rabu, (30/10/2024)
Berdasarkan keterangan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), pembatasan transaksi uang kartal sebetulnya sudah dilakukan di Indonesia.
Dengan adanya RUU ini dapat memperkuat dari sisi regulasi agar modus kejahatan finansial dapat dibatasi. Sebab akan mengaburkan dan menghilangkan jejak.