Hukum Dan Kriminal

24 Pengedar Narkoba Dibekuk, Polres Cimahi Sita Barang Bukti Senilai Rp1,2 Miliar

BIDIKNEWS- Polres Cimahi terus memperketat penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan, sejak 1 hingga 23 Oktober 2024, pihaknya berhasil menangkap 24 tersangka dalam berbagai kasus narkotika.

“Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 24 tersangka terkait penyalahgunaan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, hingga obat-obatan terlarang,” ujar Tri di polres Cimahi, Rabu, (23/10/24).

Tri menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 359,12 gram sabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintetis, 12.927 butir obat keras terbatas (OKT), dan 2.131 butir psikotropika.

“Total nilai barang bukti ini, jika dirupiahkan, mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Dengan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa,” tambahnya.

Dari 24 tersangka yang diamankan, sebagian besar terlibat dalam kasus sabu, dengan 14 tersangka dalam 13 kasus.

“Untuk kasus ganja, kami mengamankan satu tersangka dalam satu kasus, sementara untuk tembakau sintetis, ada lima kasus dengan lima tersangka,” jelas Tri.

Kasus psikotropika melibatkan satu tersangka, dan dua kasus peredaran OKT mengamankan tiga tersangka.

1 2

Berita Terkait